Dialog Publik Pencegahan Perkawinan Usia Anak


Beberapa hari sebelum mengikuti acara Dialog Publik Pencegahan Perkawinan Usia Anak, saya baru saja mengobrol dengan seorang teman yang di daerah tempat tinggalnya ada seorang perempuan yang baru saja lepas dari bangku SMA, namun sudah harus bekerja untuk menghidupi anaknya yang berusia kurang dari dua tahun.

Anak itu tinggal dan dirawat oleh neneknya ketika si ibu bekerja. Sayangnya, meski dirawat oleh orang terdekat namun kondisi psikologis anak tersebut memprihatinkan. Tumbuh kembangnya tidak seperti anak-anak seusianya. Teman saya tersebut lalu bertanya, apakah ada kaitan antara perkawinan usia anak yang dijalani si ibu dengan tumbuh kembang anak tersebut?



Dari Dialog Publik Pencegahan Perkawinan Usia Anak bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (KPPPA), dan Jateng Pos di Hotel MG Setos Semarang beberapa waktu lalu, saya mendapatkan jawaban yang cukup lengkap yang bisa dibagikan untuk teman saya tersebut.

Tentunya juga untuk pembaca lainnya yang memiliki concern terhadap kasus perkawinan usia anak.

Yang dimaksud perkawinan usia anak adalah pernikahan yang terjadi sebelum anak berusia 18 tahun serta belum memiliki kematangan fisik, fisiologis, dan psikologis.

Maraknya perkawinan anak ini, maka pemerintah mengeluarkan UU baru dan batasan usia pernikahan menjadi 18 tahun ke atas.

Perkawinan usia anak sendiri termasuk pelanggaran hak anak serta perlindungan anak. Hak anak adalah segala kegiatan yang melindungi anak untuk tumbuh optimal baik fisik dan mental, sesuai potensinya.

Fakta yang cukup mengejutkan, ternyata kasus perkawinan usia anak di Indonesia meraih rangking dua di ASEAN dan peringkat tujuh di dunia.

Jadi, kasus yang terjadi di daerah tempat teman saya tinggal itu bukan satu-satunya. Angka yang tinggi tersebut bisa jadi karena saat ini masyarakat Semarang memiliki inisiatif untuk membuat pelaporan terkait permohonan dispensasi menikah usia anak.  Jadi, bisa saja kota lain angkanya juga cukup besar, namun masyarakat tidak berkesadaran untuk melaporkan.



Menurut Bapak Fatahillah, Asisten Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian PPPA, terdapat 79 juta perkawinan usia anak menurut survei Badan Pusat Statistik, atau sekitar sepertiga dari jumlah penduduk Indonesia.



Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Jateng, Ibu Dra. Retno Sudewi, APT, M.Si memaparkan beberapa efek negatif dari perkawinan usia anak, antara lain :

Perkawinan usia anak dapat mendatangkan kerugian dan bahaya KTD (Kehamilan Tak Diinginkan) pada remaja. KTD pada remaja sendiri akan berdampak sebagai berikut:

  • Remaja jadi putus sekolah 
  • Kehilangan kesempatan meniti karir 
  • Menjadi orang tua tunggal dan pernikahan dini yang tidak terencana
  • Kesulitan dalam beradaptasi secara psikologis, hingga sulit mengharapkan munculnya perasaan kasih sayang.
  • Kesulitan beradaptasi menjadi orang tua
  • Perilaku yang mengundang konflik hingga stress.
  • Kesulitan beradaptasi dengan pasangan.
  • Mengakhiri kehamilan yang memunculkan aborsi ilegal hingga kematian dan ibu yang kesakitan
Sementara itu, dari sisi medis, Dr. Setya Dipayana Sp. A, seorang Youtuber dan Pakar Kesehatan Anak memaparkan bahwa perkawinan usia anak dapat berpengaruh terhadap kesehatan reproduksi, anak, dan masalah psikosial, seperti anatomi yang belum siap yaitu rahim, pembuluh darah, dan organ lain bisa menyebabkan komplikasi kehamilan.

Dapat juga berisiko terjadinya obstruted labour, yaitu bayi tidak dapat keluar dari pintu panggul saat kelahiran. Yang diakibatkan karena hambatan fisik anatomi, rahim berkontraksi normal.

Akibatnya kelahiran yang lama menyebabkan bayi tidak mendapat oksigen, frakur pada bayi, kematian dan perdarahan ibu.

Ada juga risiko lainnya,  yaitu Obstetric fistula yaitu terbentuknya celah atau lubang antara saluran pembuangan dan jalan lahir. Akibatnya gas dan tinja bisa keluar melalui vagina.

Selain kesehatan reproduksi juga berisiko kematian, penyakit kehamilan yaitu eklamsia, pre eklamsia, dan penyakit reproduksi lainnya.

Efek dari pernikahan usia anak tidak hanya menyebabkan munculnya bahaya kesehatan reproduksi. Namun juga muncul komplikasi psikososial. Seperti trauma bagi ibu yang mengandung di usia dini yang menjadi depresi.

Belum lagi masalah lingkungan, munculnya masalah intern keluarga, dan tidak siap mendidik atau mempunyai anak.

Ternyata perkawinan usia anak juga disebabkan karena ketimpangan kesadaran gender dari pihak orangtua sendiri. 

Pegiat Gender pada P3G LPMM Universitas Sebelah Maret Solo, Prof. Dr. Ismi Prof Ismi menuturkan bahwa perkawinan usia anak sering terjadi akibat perilaku orangtua.

Orangtua kadang justru menjadikan anak jaring pengaman ekonomi. Biasanya hal ini terjadi terutama anak perempuan.

Untuk mencegah hal tersebut, cukup banyak faktor yang harus dibenahi mulai dari faktor pencetus yang hadir dari apa yang biasa dilihat oleh remaja.



Wakil Walikota Semarang, Ibu Hevearita Gunaryanti menuturkan bahwa faktor teknologi informasi juga menjadi salah satu penyebab perkawinan usia anak terjadi.

Jika sudah begitu, maka satu per satu rantai yang berhubungan dengan terjadinya perkawinan usia anak harus mulai dibenahi. Termasuk salah satunya mengajarkan pemberdayaan diri pada anak remaja, khususnya perempuan mengenai pentingnya memiliki cita-cita hidup, kesehatan reproduksi, dan bagaimana memiliki kesadaran tentang bahaya perkawinan usia anak.

Untuk mewujudkan hal itu segenap lapisan masyarakat perlu sumbangsih dan saling bergandengan tangan menjaga agar hak anak terpenuhi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Kisah Inspiratif Yang Bisa Kamu Jadikan Semangat Menjalani Hidup

Berwakaf Dengan Asuransi Syariah Gimana Caranya?

The Kirana Tembok, A Promising Sustainable Tourism Destination